Disperindag Instruksikan Perusahaan di Kukar Untuk Membeli Produk Lokal
Plt
Kepala Disperindag, Sayid Fhatullah
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar bakal menginstruksikan
sejumlah perusahaan, untuk dapat membeli produk lokal.
Plt Kepala Disperindag Kukar Sayid
Fhatullah mengatakan, instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran yang isinya
sesuai dengan Peratuaran Bupati (Perbub) Nomor 74/2021 tentang Bena dan Beli
produk lokal. Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung pelaku UMKM dan produk
lokal.
"Kita minta kepada perusahaan
di Kukar baik sektor pertambangan, minyak, gas, perbankan dan lainnya untuk
memprioritaskan pelaku UMKM ring 1 untuk membeli produk mereka," kata
Sayid Fhatullah pada Poskotakaltimnews, Rabu (16/10/2024).
Menurutnya, perusahaan di Kukar
ini sangat banyak. Hal itu merupakan energi potensial dalam menyerap produk
lokal. Dipastikan di sutu instansi, lembaga itu memiliki alokasi anggaran rapat
dan lainnya.
"Kami menginginkan alokasi
anggaran itu bisa membeli produk UMKM dan IKM di sekitar perusahaan itu
sendiri," ucapnya.
Dengan upaya itu, pastinya pelaku
UMKM dan IKM lokal merasakan dampak dari adanya perusahaan. Hal ini dapat
membantu meningkatkan perekonomian bagi pelaku usaha.
"Kami segera menyiapkan surat
edaran itu, untuk disebarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Kukar,"
ujarnya.
Jika hal itu telah direalisasikan oleh sejumlah perusahaan di Kukar, tentunya perekonomian di Kukar berjalan dengan baik. Tapi dengan catatan bahwa membeli produk lokal harus cash.
"Permasalahan kita saat ini,
terkadang produk kita ini dihutang. Jika dihutang bagaimana pelaku usaha ini
bisa berjalan dengan baik," ungkapnya. (adv/riz)